SIDIKPOST| Kukar — Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai pembakaran toko milik warga di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 04.30 WITA.
Korban, Akhmad Rama Dhani, mengalami kerugian besar setelah tokonya terbakar dan diketahui telah dibobol sebelum api melalap bangunan. Pengungkapan kasus bermula dari rekaman CCTV yang berhasil dipulihkan usai korban memasang ulang jaringan Wi-Fi pada 3 Juni 2025.
Dalam rekaman, korban mengenali sosok pelaku yang masuk ke dalam toko, mencuri barang, lalu diduga membakar toko dengan korek api. Pelaku utama diketahui sebagai MR (18), mantan karyawan korban. Dua pelaku lainnya yakni AZ (23) dan MA (18), juga turut terlibat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV, baju pelaku, dan papan kayu bekas terbakar. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 187 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pembakaran.
Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan. “Proses penyidikan masih berjalan dan para pelaku sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (*)













