Polres Kukar Amankan Sidang Kasus Susana dan Johny

SIDIKPOST| Kukar — Guna memastikan kelancaran dan keamanan jalannya proses peradilan, Polres Kutai Kartanegara menerjunkan sejumlah personel untuk melaksanakan pengamanan sidang lanjutan kasus dugaan pidana dengan terdakwa Susana Lahai dan Johny Christian, yang digelar di ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara, pada Selasa (3/6/2025).

Sidang yang dimulai pukul 14.10 WITA tersebut menghadirkan dua orang saksi dari pihak perusahaan PT. BDAM, yakni Yencen dan Hermansalia. Agenda pemeriksaan saksi berlangsung hingga pukul 17.20 WITA, diselingi waktu istirahat pada pukul 15.25 hingga 16.00 WITA.

Advertisements

Pengamanan kegiatan sidang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kukar Kompol Roganda, yang memimpin personel di lapangan baik secara terbuka maupun tertutup. Sekitar 30 orang pendukung terdakwa dari Kelurahan Jahab turut hadir di sekitar lokasi pengadilan, namun situasi tetap terkendali dan kondusif berkat kesiapsiagaan petugas.

“Seluruh rangkaian sidang berjalan aman, tertib, dan lancar. Kami pastikan tidak ada gangguan yang menghambat jalannya proses peradilan,” ujar Kompol Roganda.

Pengamanan juga difokuskan pada area masuk ruang sidang, halaman PN Tenggarong, serta titik-titik rawan lainnya untuk mengantisipasi potensi kericuhan. Kehadiran aparat diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut.

Baca Juga   SMSI Sumut Apresiasi Empati Gubsu terhadap Media di Tengah Pandemi

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Polres Kutai Kartanegara menegaskan bahwa dukungan terhadap proses peradilan adalah bagian dari komitmen Polri dalam menjaga supremasi hukum serta menciptakan stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *