Empat Hari Diintai, Pemuda Pembawa Sabu Ditangkap di Tenggarong

SIDIKPOST | Kukar — Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MRWP (25), warga Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 19.00 Wita di pinggir Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Tenggarong.

Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suyoko, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama empat hari, sejak 29 Mei, berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Advertisements

Saat diamankan, MRWP tengah duduk di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari penggeledahan, polisi menyita satu bungkus sabu seberat 14,80 gram (bruto) yang disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna, satu unit ponsel, beberapa plastik klip kosong, dan satu tas selempang.

“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Suyoko. MRWP langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga   Cegah Corona Babinkamtibmas Polres Kukar Gencar Sebar Maklumat Kapolri

Polres Kukar mengapresiasi peran aktif masyarakat dan terus mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. “Kolaborasi masyarakat dan kepolisian adalah kunci dalam pemberantasan narkoba,” tegas AKP Suyoko. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *