SIDIKPOST | Jakarta Selatan – Warga Perumahan Cipulir Permai Blok P No. 10, Cidodol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mendesak pembongkaran menara Base Transceiver Station (BTS) milik Indosat yang berdiri persis di depan rumah warga tanpa izin.
Pembangunan tower yang berlangsung tanpa persetujuan pemilik lahan ini telah menimbulkan keresahan dan kerugian bagi warga sekitar.
Salah seorang warga yang terdampak, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut bahwa pihak kontraktor membangun tower tanpa meminta izin darinya, padahal lokasi tower sangat dekat dengan rumahnya yang berada di hook dan samping lapangan basket. Protes sudah dilayangkan ke Ketua RT 14/9 Perumahan Cipulir Permai
“Pembangunan tower ini tanpa izin dari kami sebagai pemilik rumah yang terdampak langsung. Kerugiannya bukan hanya mengganggu kesehatan karena sinyal, tapi juga nilai jual properti kami jadi turun drastis,” keluhnya.
Laporan terkait pelanggaran ini telah disampaikan kepada pihak berwenang melalui sistem pengaduan terpadu.
Berdasarkan tindak lanjut dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terungkap beberapa fakta penting:
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 47 Tahun 2017, aspek teknis terkait keberadaan menara BTS yang tidak berizin atau tidak sesuai izin merupakan kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Berdasarkan database perizinan DPMPTSP dan pengecekan di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), bangunan menara BTS pada lokasi tersebut tidak terdaftar memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Izin Pelaksanaan Pengembangan Bangunan Pelengkap (IPPBP).
Terkait aspek keteknisan mengenai menara yang tidak berizin, merupakan kewenangan SKPD terkait.
Menanggapi hal ini, akademisi dan pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., memberikan dukungan penuh terhadap tuntutan warga. Menurutnya, pembangunan infrastruktur tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga mencerminkan lemahnya penegakan aturan.
“Keberadaan tower BTS tak berizin ini jelas melanggar peraturan yang berlaku. Pihak Indosat harus bertanggung jawab dan segera membongkar tower tersebut. Pemerintah daerah melalui SKPD terkait juga harus segera mengambil tindakan tegas, tidak bisa hanya sebatas koordinasi,” ujar Awy Eziary.
Awy Eziary menambahkan bahwa kasus ini menjadi preseden buruk jika tidak diselesaikan dengan cepat dan adil.
“Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman, bebas dari gangguan infrastruktur yang tidak legal. Dukungan penuh harus diberikan kepada warga untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” tegasnya.
Hingga saat ini, warga masih menantikan langkah konkret dari pihak berwenang untuk membongkar tower BTS tak berizin tersebut.
Mereka berharap agar kerugian yang telah dialami dapat segera terselesaikan dan ketertiban hukum ditegakkan. (*)











