SIDIKPOST| Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan RT 008. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SE (37), warga setempat, yang sempat mencoba membuang satu poket kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,28 gram. Setelah diamankan dan diinterogasi singkat, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
“Selain sabu, kami juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya dari penggeledahan di rumah pelaku, antara lain alat hisap sabu, plastik klip kosong, timbangan digital, sendok takar dari sedotan, dan tempat kacamata yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut,” ungkap AKP Sarlendra.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Samboja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengapresiasi laporan warga dan mengimbau agar terus bekerja sama dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Kapolsek. (*)







