SIDIKPOST| Kukar — Kasus pencurian peralatan masjid yang sempat meresahkan warga Desa Kertabuana, Kecamatan Tenggarong Seberang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Tenggarong Seberang. Seorang pria berinisial AUA (23) diamankan petugas pada Selasa malam (20/5/2025), sekitar pukul 23.30 WITA, di rumah orang tuanya di desa yang sama.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang juga seorang ASN. Ia melaporkan hilangnya sejumlah perangkat sound system Masjid Al-Ikhlas pada Sabtu, 17 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Andi Cheris bersama tim segera melakukan penyelidikan di lapangan.
“Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yang ternyata mengenal betul lokasi penyimpanan kunci gudang di dalam masjid. Ia memanfaatkannya untuk mengambil sejumlah perangkat elektronik tanpa sepengetahuan pengurus masjid,” terang Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 unit Power Toa, 1 unit Power merk Megavox, 1 unit Mixer merk Ashley, dan 1 unit Equalizer merk Dbx. Menariknya, barang-barang curian tersebut sempat disembunyikan pelaku di wilayah Balikpapan, sebelum akhirnya diungkap dan dibawa kembali ke Tenggarong Seberang oleh tim Reskrim.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
IPTU Raymond menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2 Tahun 2025 yang sedang berlangsung. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal dalam bentuk apa pun, apalagi yang merugikan tempat ibadah dan masyarakat. Komitmen kami adalah menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” tegasnya. (*)







