SIDIKPOST| Kukar — Satuan Reskrim Polsek Kembang Janggut kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial AS (38), yang berprofesi sebagai petani, berhasil diringkus pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, atas dugaan kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan saat patroli rutin sekitar pukul 21.00 WITA di RT 012 Desa Kembang Janggut, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna merah. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 16 paket sabu-sabu yang disimpan dalam handbag hijau di bagasi motor, dengan berat bruto total 9,84 gram.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Vivo, plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp1,35 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
“Pelaku merupakan warga Desa Hambau dan kini telah diamankan di Mapolsek untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Pujito dalam keterangan persnya pada Minggu, 18 Mei 2025.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
Kapolsek juga menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polsek Kembang Janggut dalam mendukung upaya Polres Kutai Kartanegara memerangi peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah ini. Kami juga mengajak masyarakat agar berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (*)













