SIDIKPOST| Kukar – Polsek Muara Jawa mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin saat razia di sebuah tempat hiburan malam, dalam rangka Operasi Pekat Mahakam II Tahun 2025. Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 00.10 WITA di Café Bunga Mawar, Jalan Sultan Himayatudin, RT 028, Kelurahan Muara Jawa Ulu.
Plh Kapolsek Muara Jawa IPTU Al Anas menjelaskan, razia ini merupakan bagian dari upaya penertiban penyakit masyarakat yang ditingkatkan melalui Operasi Pekat Mahakam II. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba, melibatkan sejumlah personel gabungan.
Dalam pemeriksaan terhadap pengunjung, petugas menemukan sebilah keris sepanjang 20 cm bersarung, terbuat dari besi dengan gagang kayu, yang diletakkan di atas sofa tempat seorang pria duduk. Setelah diinterogasi, pria berinisial AS (29), warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, mengakui bahwa senjata tersebut miliknya.
Atas kepemilikan senjata tajam tanpa hak tersebut, AS dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dan langsung diamankan ke Mapolsek Muara Jawa beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
IPTU Al Anas menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia rutin guna menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Muara Jawa. (*)












