Gerak Cepat Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Asusila Terhadap Anak

SIDIKPOST| Kukar – Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan upaya cepat tim Unit Reskrim Polsek Loa Janan.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, SH., MH., menyampaikan bahwa laporan diterima pada 28 April 2025. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial N.F.S.P.B., warga Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Advertisements

Sedangkan pelaku yang diamankan adalah NR (18), warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 28 Maret 2025 dan 8 April 2025 di rumah pelaku di Desa Bakungan.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika pelapor, Sri Asti Setyorini, mendengar pertengkaran antara pelaku dan kakak korban pada 25 April 2025. Saat ditanyai, pelaku mengakui perbuatannya, sehingga pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.

Baca Juga   Terekam CCTV, Perempuan Asal Muara Wahau Dibekuk Usai Curi Uang Rp50 Juta di Toko Tenggarong

Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Loa Duri Ilir. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana panjang warna coklat, satu celana dalam warna ungu, satu miniset warna putih, dan satu jaket jumper hijau putih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

Polsek Loa Janan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak dan menghimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *