Kasudin Cipta Karya Sudin Jakarta Pusat Diduga Bekingi Bangunan Bermasalah di Jalan Kaji

 

SIDIKPOST | JAKARTA – Maraknya bangunan bermasalah di wilayah Jakarta Pusat, khususnya di sekitar Kantor Wali Kota, kembali menjadi sorotan. Salah satu kasus menonjol adalah pembangunan gedung di Jalan Kaji No. 25, RT 003 RW 07, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, yang diduga kuat melanggar izin dan luput dari tindakan hukum, Senin, (21/4/2025).

Advertisements

Bangunan berstruktur baja tersebut diketahui menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2019 yang hanya mengizinkan pembangunan lima lantai. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan gedung tersebut telah menjulang hingga 7,5 lantai. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, meski pembangunan telah mencapai 80 persen.

Berdasarkan investigasi dan laporan warga sekitar, proyek tersebut belum ditndak oleh pengawas Sudin Cipta Karya Wali Kota Jakarta Pusat, atau tanda segel sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat terkait.

Baca Juga   Guru Besar UI : Transformasi Kebijakan Desentralisasi Fiskal dengan Sinergi Kreatif

“Ini bentuk pengabaian terhadap aturan yang jelas. Tidak adanya tindakan penertiban menandakan lemahnya pengawasan atau bahkan adanya indikasi suap,” ujar Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik.

Ia menegaskan bahwa jika pelanggaran tersebut terus berlangsung tanpa tindakan tegas, pihaknya akan mendorong Inspektorat DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja dan integritas jajaran DCKTRP.

Tanggapan Pengamat Hukum: Sementara itu, pengamat hukum, Dr. Surya Prasetyo, menyatakan bahwa pelanggaran terhadap izin bangunan yang terus dibiarkan bisa berdampak luas pada keberlanjutan pembangunan di Jakarta. “Jika hal ini terus terjadi, akan menciptakan preseden buruk bagi pembangunan kota Jakarta. Pihak berwenang harus segera menindaklanjuti kasus ini, tidak hanya dari sisi administratif tetapi juga dari sisi hukum,” ungkap Surya.

Ia menambahkan bahwa jika terbukti ada praktik suap atau penyalahgunaan wewenang, ini akan menjadi kasus besar yang merugikan publik dan kepercayaan terhadap pemerintahan daerah.

Potensi Kerugian Negara: Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh ekonom, Prof. Dr. Rini Hardiani. Menurutnya, pembiaran terhadap pembangunan ilegal dapat menurunkan pendapatan asli daerah (PAD). “Setiap proyek yang tidak sesuai dengan peraturan atau bahkan diabaikan pengawasannya berpotensi merugikan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi warga yang mengikuti aturan,” ujarnya.

Baca Juga   Kapolres Jakpus Dan Dandim 0501 Berikan Paket Sembako Ke Opang Dan Warga Terdampak Covid-19

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan izin dan pengawasan pembangunan di Jakarta. “Jika ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan, maka itu harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” lanjut Prof. Rini.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke Kepala Seksi Pengawasan Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Pusat, ruangan pejabat terkait selalu tertutup dan terkunci. Bahkan, beberapa staf terlihat sengaja menghindari awak media.

Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik gratifikasi dan pungutan liar dalam proses perizinan serta pengamanan bangunan bermasalah. Jika benar, maka ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan bisa mengarah pada tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan.

Warga berharap agar Pemprov DKI Jakarta dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh serta menindak tegas oknum yang terlibat dalam pembiaran bangunan ilegal tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *