Haji Umar Tokoh Kembangan Apresiasi Pengungkapan Solar Ilegal Oleh Dandim 0503 Jakbar

SIDIKPOST|Jakarta Barat, Haji Umar Abdul Aziz Spd. SH, MH Tokoh Masyarakat di Kecamatan Kembangan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kodim 0503/Jakarta Barat yang sudah berhasil mengungkap dan membongkar penimbunan BBM ilegal berjenis Solar bersubsidi.

Seperti di ketahui Umar Abdul Aziz merupakan Wakil Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jakarta Barat

Advertisements

Menurutnya,dengan terbongkarnya kasus penimbunan BBM ilegal ini, menjadi catatan untuk masyarakat yang tidak bertanggung jawab

Karena hal dapat merugikan kerugian masyarakat bahkan Negara akibat oknum masyarakat itu sendiri, dan pelaku penimbunan Solar tersebut bisa dipidana 10 Tahun penjara sesuai KUHP
Umar berharap,

“Dengan kejadian di Jakarta Barat ini menjadi contoh untuk wilayah lainya, agar para pelaku penimbun solar bersubsidi tidak mempunyai ruang gerak untuk melakukan aksi melawan hukum yakni dengan diperketatnya penjagaan SPBU Oleh petugas terkait agar modus serupa tidak terulang kembali” tutur Umar kepada awak media.

Di ketahui sebelumnya Penggerebekan dipimpin langsung oleh Dandim 0503/JB Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa, S.Sos., MM., di lokasi yang beralamat di Jl. Kembangan Raya RT.07/RW.01 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu Kemaren (30/3/2022).

Baca Juga   How Board Software Can Make Work Easier

Aksi ini diawali informasi dari Dan Unit Inteldim 0503/JB Kapten Inf Irwan Triyono yang kemudian mengajak Babinsa Koramil 07/Kembangan – Kodim 0503/JB Sertu Teguh untuk menelusuri lokasi yang dicurigai sejak dua hari yang lalu.

Penimbunan solar yang dilakukan oleh tersangka pelaku berinisial MB ini dengan modus membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU yang dilakukan dengan cara menggunakan Mobil Box yang berkapasitas 4 ton per mobilnya yang telah dimodifikasi, kemudian dipindahkan ke Truk Tangki dan selanjutnya dijual ke konsumen Industri dengan harga tinggi.

Dandim 0503 Juga Menjelaskan bahwa solar bersubsidi tersebut dipindahkan ke truk tangki. Dalam satu hari mereka bisa membeli solar tersebut hingga 12 ton. Kalau dikalikan dalam sebulan mereka bisa membeli hampir ratusan ton secara ilegal, lalu mereka jual ke industri-industri

“Berarti ini merupakan praktek yang tidak benar”, pungkas Dandim 0503/JB menutup wawancara.

Selanjutnya tersangka MB dibawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk diproses secara hukum berikut bukti-bukti antara lain 3 mobil box dan 2 truk tangki .

Baca Juga   PWI Riau Kompak Sambut HPN 2025 dengan Ragam Kegiatan

( SDP).