Polsek Sanga Sanga Tangkap DPO Pencurian dengan Pemberatan

SIDIKPOST | KukarUnit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sanga Sanga berhasil menangkap tersangka DPO kasus pencurian dengan pemberatan, MA, pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 13.30 WITA. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka di rumahnya di Jl. Setia Baru RT 13, Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga, Kutai Kartanegara.

Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim langsung bergerak untuk menangkap MA tanpa perlawanan.

Advertisements

“Tersangka MA diketahui terlibat dalam pencurian di gudang milik H. Irwan di Jl. Astina RT 03, Kelurahan Pendingin. Ia mencuri 1 unit spare part Counter Valve Excavator PC 200 Komatsu dan mesin kompresor,” ujar AKP Zulhijah.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Sanga Sanga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka dan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Kukar,” tegas Kapolsek.

Polsek Sanga Sanga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *