SIDIKPOST| Kukar – Polsek Anggana berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras tanpa izin dalam operasi Pekat Mahakam 2025 yang digelar pada Jumat (21/2/2025). Razia ini dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Wonosari, RT 009, Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Anggana, AKP Akmad Wira Taryudi, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi lokasi. Dalam operasi ini, kami mengamankan seorang pelaku berinisial NAPM (30) beserta 43 botol minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin,” jelas AKP Akmad Wira Taryudi.
Pelaku mengakui bahwa ia tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras. Saat ini, Polsek Anggana telah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 32 ayat (1), (4), dan (5) Jo Pasal 33 ayat (2) Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No. 05 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Polsek Anggana berharap operasi seperti ini dapat menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)