SIDIKPOST| Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial H (50) tak bisa mengelak saat Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara menggerebek tempat tinggalnya di sebuah kos-kosan di Jl. Gunung Belah Gg. Arsapati 9, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, pada Jumat (14/2/2025) sore.
Dalam upayanya menghilangkan barang bukti, H sempat membuang paket sabu melalui jendela. Namun, aksinya terpantau petugas yang sudah lebih dulu mengepung lokasi.
Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kasatresnarkoba AKP Suyoko mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan selama lima hari, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di daerah tersebut.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan tujuh bungkus sabu seberat 8,66 gram beserta alat isapnya. Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar AKP Suyoko.
Kini, tersangka H telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (*)