SIDIKPOST| Kukar – Polsek Kota Bangun melakukan penertiban parkir liar di Jembatan Martadipura, Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (28/1). Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan berkendara serta mencegah potensi kecelakaan akibat kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah pejabat dan petugas, di antaranya Kanit Propam Polsek Kota Bangun Aipda Aris Hadiyanto, Plt Camat Kota Bangun Abdul Karim, serta Bhabinkamtibmas Desa Liang Aipda Kristiyanto. Petugas memberikan imbauan kepada pengendara dan pedagang agar tidak memarkir kendaraannya di area jembatan yang dapat menghambat lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kedisiplinan pengendara serta kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya,” ujar AKP Ribut.
Kapolsek juga mengapresiasi dukungan semua pihak yang turut berpartisipasi dalam kegiatan ini dan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat demi menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib di wilayah Kota Bangun. ( *)