SIDIKPOST | TANGERANG – Seorang karyawan konsultan yang bekerja pada proyek Pengawasan Pembangunan SMPN Pinang Kota Tangerang (Lanjutan) senilai Rp246.186.900,00 mengeluhkan tindakan PT Andalas Indah Rekatama yang tidak membayarkan gaji sesuai perjanjian.
Karyawan tersebut, berinisial MD, mengungkap bahwa dirinya dijanjikan gaji sebesar Rp6 juta per bulan untuk masa kerja selama tiga bulan hingga Desember 2024.
Namun, setelah proyek selesai, perusahaan hanya membayarkan Rp6 juta dari total Rp18 juta yang seharusnya ia terima.
“Alasan yang diberikan tidak jelas. Padahal saya sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian ,” ujar MD.
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kota Tangerang, Haji Muhdi, meminta Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut, meskipun secara langsung tidak memiliki hubungan dengan proyek tersebut.
“Konsultan nakal seperti ini harus ditindak tegas. Banyak kasus serupa di luar sana yang merugikan tenaga kerja. Saya mendorong perusahaan seperti ini dimasukkan dalam daftar hitam agar tidak merugikan pihak lain di masa depan,” tegas Haji Muhdi.
Selain meminta penyelesaian pembayaran gaji MD, Haji Muhdi juga mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan konsultan yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas sistem pengadaan barang dan jasa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Andalas Indah Rekatama belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
Sementara itu, MD berharap ada solusi segera agar haknya dapat terpenuhi sepenuhnya. ( SDP)







