SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Loa Kulu ungkap kasus persetubuhan dibawah umur, yang melibatkan pelaku 17 tahun dan korban 14 tahun. Polisi berhasil mengungkap pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 04.00 WITA. Di Kecamatan Loa Kulu.
Dari keterangan Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang, awalnya korban pada Jumat (6/12/2024) sedang mengantarkan saudaranya. Namun berselang beberapa jam, korban tidak memberikan kabar kepada orang tuanya. Sontak membuat orang tuanya khawatir.
Namun pada pada Senin (9/12/2024), orang tua korban mendapati anaknya bersama pelaku sedang berboncengan. Tetapi orang tuanya kembali kehilangan jejak.
“Pelapor mendapatkan informasi dari salah satu saksi bahwa anaknya bersama dengan pelaku anak dirumah saksi, pelapor mendatangi dan membawa pelaku anak bersama dengan korban ke Polsek Loa Kulu,” jelas Kapolsek.
Dari pengakuannya, pelaku sudah menggauli korban sebanyak 3 kali. Dengan membujuk rayu sehingga korban mau berhubungan suami istri. Jika mengalami kehamilan, pelaku anak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban.
“Pelapor sebagai orangtua kandung korban merasa keberatan dan meminta kepada pihak Polsek Loa Kulu untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku anak,” tuturnya.
AKP Elnath juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya.
“Pentingnya mengawasi anak-anak dari pergaulan bebas, memperhatikan aktivitas mereka, serta mengawasi pergaulan dan pertemanan yang mereka miliki. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban lagi,” tegasnya. ( SDP)