SIDIKPOST | Kukar – Polsek Muara Wis terus melakukan upaya preventif untuk memberantas praktik perjudian online, pada Kamis (5/12/2024), pukul 10.00 WITA, kegiatan bertajuk “Himbauan Stop Judi Online” dilaksanakan di Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini dipimpin oleh Aipda Joko Trianto dan Bripka I Wayan, dengan target audiens ibu-ibu Kelompok Wanita Tani (KWT) Desa Lebak Cilong.
Dalam imbauannya, para personel memberikan edukasi mengenai dampak negatif judi online dan aturan hukum yang mengatur tindakan tersebut.
Melalui kegiatan ini, Polsek Muara Wis berharap masyarakat, khususnya ibu-ibu, dapat memahami bahwa judi online merupakan tindak pidana yang diatur dalam hukum.
Peran aktif ibu-ibu dalam mencegah praktik judi online di lingkungan keluarga dan sekitar sangat diharapkan demi menciptakan masyarakat yang bebas dari perjudian.
Kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Polsek Muara Wis memastikan bahwa himbauan ini akan terus digencarkan ke seluruh lapisan masyarakat guna menekan angka perjudian online di wilayah tersebut.
Kapolsek Muara Wis, IPTU Triko Ardiansyah, menegaskan bahwa pemberantasan judi online memerlukan kerja sama seluruh pihak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan praktik perjudian online. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari tindak pidana,” ujar Kapolsek. (*)