SIDIKPOST | KUKAR — Polsek Tabang mengamankan seorang pria berinisial P, warga Desa Muara Ritan, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 04.00 WITA di rumah tersangka di RT 3 Desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penangkapan tersangka P berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar rumah tersangka. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tabang IPTU Aldino Subroto, bersama tim Unit Reskrim Polsek Tabang, segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 02.00 WITA, tim menemukan tersangka tengah duduk di ruang tamu rumahnya dan diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 0,15 gram yang diduga merupakan sisa pemakaian. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga menemukan sebuah tas selempang berisi 11 bungkus plastik dengan total berat sabu 10,84 gram, dua ponsel, sendok takaran, 42 plastik kosong, dan uang tunai Rp 12 juta.
Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial L, yang berdomisili di Desa Ritan Baru. Untuk sementara, tersangka dikenakan Pasal tentang Narkotika Golongan I, karena memiliki dan mengedarkan narkotika melebihi lima gram tanpa izin yang sah.
Polisi saat ini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi-saksi yang ada. Barang bukti telah diamankan di Polsek Tabang, sementara polisi terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan pemasok lainnya.
Dengan penangkapan ini, Polsek Tabang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. ( sdp )