SIDIKPOST | KUKAR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tenggarong dalam operasi yang digelar pada Jumat (1/11/2024).
Dalam operasi ini, petugas menangkap seorang tersangka berinisial LD (49) di Jalan Bougenville, RT 15 Kelurahan Panji, Tenggarong, sekitar pukul 22.00 WITA.
Penangkapan LD merupakan hasil tindak lanjut informasi terkait aktivitas transaksi narkoba yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar pada 30 Oktober 2024.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menjelaskan bahwa operasi tersebut melibatkan penyamaran (undercover buy). Saat transaksi berlangsung, petugas berhasil membeli satu paket sabu seharga Rp 200 ribu dari tersangka dengan berat sekitar 1 gram.
Setelah itu, petugas menggeledah tersangka dan menemukan tiga paket sabu tambahan, timbangan digital, plastik klip, sendok takar, dan uang tunai Rp 900 ribu sebagai barang bukti.
Tersangka LD dan barang bukti kini diamankan di Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat.
Polres Kukar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. ( SDP )