RSUD Kota Tangerang Kena Biaya Administrasi dan Pajak, BPAN Soroti Pengelolaan Rekening

SIDIKPOST |Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan rekening RSUD Kota Tangerang, namun belakangan diketahui bahwa rekening dengan nomor 00302632xxxxx atas nama RSUD Kota Tangerang, yang seharusnya bebas dari biaya administrasi dan pajak penghasilan, masih dikenakan biaya administrasi dan pajak atas jasa giro.

Hal ini terungkap dari hasil pengujian dokumen tahun 2023, di mana rekening RSUD dikenakan biaya administrasi sebesar Rp125.000,00 dan pajak penghasilan atas jasa giro sebesar Rp113.933.204,00. Padahal, berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor: 900/Kep.816-BPKD/2023 tentang Penetapan Nomor Rekening Kas Umum Daerah dan Nomor Rekening Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tangerang, rekening tersebut seharusnya tidak dikenakan biaya administrasi ataupun pajak penghasilan.

Advertisements

Dari informasi yang didapat awak media, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, setelah melakukan koordinasi dengan pihak Bank BJB, menyatakan bahwa pihak bank setuju untuk menghentikan pengenaan biaya administrasi dan pajak penghasilan atas bunga

Namun, kejadian ini memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk Haji Muhdi, Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kota Tangerang. Ia menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap rekening milik pemerintah daerah agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa depan.

Baca Juga   Wagub Banten: Target Saber Pungli, Pelayanan Publik Efektif dan Efisien

“Ini adalah masalah serius yang perlu mendapat perhatian. Biaya administrasi dan pajak penghasilan yang dibebankan kepada rekening milik RSUD membebani keuangan daerah. Seharusnya, pengelolaan rekening-rekening ini bebas dari biaya tersebut sesuai dengan regulasi yang ada. RSUD Kota Tangerang dan pihak terkait perlu meningkatkan pengawasan agar dana publik tidak terbuang sia-sia,” ujar Haji Muhdi.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat potensi penyalahgunaan dan pemanfaatan rekening oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, yang bisa merugikan daerah jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat.

Haji Muhdi juga menyarankan agar BUD (Bendahara Umum Daerah) dan Kuasa BUD lebih optimal dalam melakukan pengelolaan rekening daerah, serta segera menyusun dan menetapkan peraturan yang lebih jelas terkait pembukaan dan penutupan rekening daerah.

Di sisi lain, perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Tangerang dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang seharusnya menjamin bebasnya rekening milik daerah dari biaya administrasi dan pajak bunga, tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama dengan bank BJb , rekening milik daerah seharusnya tidak dikenakan biaya apapun.

Baca Juga   PWI Bangka Selatan Kunjungi PWI Jaya, Bahas Program dan Kerjasama

“Kami mendorong agar pengelolaan keuangan daerah, terutama di sektor kesehatan yang krusial seperti RSUD, benar-benar diperhatikan dengan teliti. Jangan sampai ada kebocoran anggaran yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Haji Muhdi.

Dengan adanya keputusan untuk menghentikan pengenaan biaya administrasi dan pajak, diharapkan tidak ada lagi kerugian yang harus ditanggung oleh Pemerintah Kota Tangerang. Namun demikian, permasalahan ini mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, terutama dalam hal pengawasan terhadap penggunaan rekening pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *