Polres Kukar Lakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba untuk Paskibraka

SIDIKPOST | KUKAR – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara menggelar penyuluhan mengenai bahaya narkoba dan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Acara ini berlangsung di Gedung Wisma Atlet Tenggarong Seberang dan dihadiri oleh anggota Purna Paskibra Indonesia serta 41 siswa Paskibraka Kukar.

Advertisements

Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mendalam kepada para siswa tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, berbagai jenis narkotika, serta ketentuan hukum yang mengatur narkotika di Indonesia. “Kami ingin para siswa memahami betul bahaya narkoba dan konsekuensi hukum yang bisa mereka hadapi,” ujar AKP Aksarudin.

Selain itu, penyuluhan ini juga mencakup sosialisasi mengenai rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Penyuluhan yang berlangsung selama satu jam sepuluh menit ini memberikan informasi komprehensif tentang berbagai jenis narkoba, dampak buruknya bagi kesehatan dan kehidupan sosial, serta konsekuensi hukum yang diatur dalam UURI Nomor 35 Tahun 2009.

Para siswa Paskibraka Kukar diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang mampu menyebarkan informasi dan mengedukasi teman-teman mereka mengenai bahaya narkoba. “Kami berharap mereka bisa menjadi perpanjangan tangan kami dalam menyebarluaskan informasi ini,” tambah AKP Aksarudin.

Baca Juga   Kapolsek Jatisampurna Iptu Dirga Setadatri Lounching Rumah Makan Bagi Warga Terdampak Covid-19

Dengan penyuluhan ini, Polres Kukar berharap dapat mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, khususnya anggota Paskibraka yang merupakan generasi penerus bangsa. “Kegiatan seperti ini penting untuk membangun kesadaran dan mencegah generasi muda terjerumus dalam bahaya narkoba,” tutup AKP Aksarudin.

( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *