Carut Marut Kepengurusan P3SRS City Park Berujung Pelaporan Polisi

SIDIKPOST | JAKARTA – Kisruh dalam kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) City Park yang berkepanjangan akhirnya berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.

Advertisements

Plt. Ketua P3SRS, Dji Sun Ong, dilaporkan oleh Bendahara II, Herni Sulastri Agung, ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Pemerasan. Laporan ini tercatat dengan Nomor: STTLP/B/4558/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada hari Rabu (7/8/2024).

Dalam laporannya, Herni Sulastri Agung menyebut dirinya menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh Dji Sun Ong.

“Pada malam tanggal 25 April 2024, unit saya didatangi sekelompok orang yang merupakan petugas keamanan dan teknisi Apartemen City Park. Mereka mengaku diperintahkan oleh Plt Ketua P3SRS untuk memaksa saya menyerahkan uang, laptop, dan mobil saya dengan ancaman,” ujar Herni di Mapolda Metro Jaya.

Herni menambahkan bahwa dirinya dipaksa dan diancam akan ditelanjangi jika tidak menyerahkan semua akses bank dan data-data yang diminta oleh Dji Sun Ong

“Chat pribadi di dalam laptop saya dibuka paksa dan dipertontonkan kepada warga menggunakan layar lebar oleh Dji Sun Ong dan kelompoknya,” terangnya

Baca Juga   Jakarta Bermasker Diikuti Oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Beserta Wakil Walikota Tangerang

Ronald Hutapea, S.H., selaku kuasa hukum Herni Sulastri Agung, menyatakan bahwa kliennya sejak kejadian tersebut hingga saat ini tidak berani kembali pulang ke unitnya di Apartemen City Park Cengkareng

“Klien kami diancam dengan hal-hal yang tidak manusiawi, bahkan mau ditelanjangi. Selain itu laptop dan mobilnya juga dirampas oleh terlapor,” katanya.

Ronald menjelaskan bahwa tindakan-tindakan Dji Sun Ong bersama anak buahnya sudah sangat keterlaluan. Pihaknya melaporkan Dji Sun Ong dengan dugaan Tindak Pidana Pemerasan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 368 junto Pasal 369. “Kami ada bukti rekaman video dan data peristiwa serta terduga pelaku-pelakunya yang nantinya akan kami serahkan kepada penyidik kepolisian,” tegasnya.

Ronald berharap agar kepolisian, khususnya Reskrim Polda Metro Jaya, dapat bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. “Semoga cepat diproses oleh kepolisian, sehingga klien kami mendapatkan keadilan yang semestinya,” harapnya.

Sementara itu, Plt. Ketua P3SRS Apartemen City Park, Dji Sun Ong, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media. ( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *