BPN Jakarta Barat Dituding Tidak Profesional dalam Pendaftaran Sertifikat Hak Milik

SIDIKPOST | Jakarta Barat- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat dianggap tidak profesional dalam menangani permohonan pendaftaran sertifikat hak milik. Hal ini disampaikan oleh Sobari (42), Ia sebagai pemohon memiliki bukti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 393/Pdt.G/2013/PN JKT BAR yang telah berkekuatan hukum tetap.

Advertisements

“Saya juga memiliki petunjuk dari kantor wilayah Agraria dan Tata Ruang BPN Jakarta,” ujar Sobari kepada awak media pada Selasa (30/7/2024).

Sobari mengungkapkan bahwa proses pendaftaran sertifikat tanah hak miliknya yang dimulai sejak Mei hingga Juli 2024  belum selesai peta bidangnya dan belum ada mendapatkan kejelasan sampai berita ini di tayangkan

“Saya merasa pembuatan sertifikat saya dipersulit oleh BPN Jakarta Barat,” tegas Sobari.

Sebelumnya, Sobari telah melakukan pengukuran bidang tanah melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Alvin Nandaru dan Rekan.

“Proses pengukurannya sudah selesai dan berkas sudah masuk ke BPN, namun tak kunjung ada kabarnya,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Alvin dari KJSB Nandaru dan Rekan menjelaskan bahwa berkas sudah masuk ke BPN.

Baca Juga   Lurah Kosambi Barat Tinjau Normalisasi Kali Diwilayah RW 03, RW 04, RW 05 Kelurahan Kosambi Barat

“Izin, kalau ini bervariatif pak, tidak serta merta semuanya lama pak, tergantung tingkat kesulitan dari setiap bidangnya,” pungkas Alvin. ( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *