Sat Reskrim Polres Kukar Tangkap Seorang Perempuan, Kedapatan Promosi Situs Judi Online

SIDIKPOST | KUKAR- Polres Kukar berhasil meringkus pelaku tindak pidana judi online di Kecamatan Tenggarong. Pelaku tersebut adalah EF (23), seorang mahasiswa. Ia ditangkap pada Senin (15/7/2024) pukul 17.00 WITA, di RT 75 Kelurahan Loa Ipuh, setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui media sosial miliknya.

Dari dua akun media sosial yang diketahui milik pelaku, Polres Kukar mendapatkan bukti bahwa pelaku mempromosikan situs judi online. Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max warna hitam hijau, dua akun media sosial untuk promosi judi online, satu capture kegiatan promosi judi online, dan uang tunai sejumlah Rp 755 ribu.

Advertisements

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa benar telah melakukan promosi judi online selama kurang lebih tiga bulan,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Reskrim AKP Jodi Rahman.

Kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar. Dia terancam dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *