SIDIKPOST | KUKAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap 2 pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut. Kedua pelaku yang diamankan adalah HAW (47 tahun) dan MZU (27 tahun). Kedua jaringan peredaran sabu-sabu ini ditangkap di lokasi yang berbeda pada Minggu (5/5/2024).
Awalnya, Satreskoba Polres Kukar berhasil menangkap HAW di RT 30 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada pukul 11.30 WITA. Penangkapan ini merupakan hasil pemantauan yang dilakukan sejak Jumat (3/5/2024). Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengamankan HAW saat pelaku sedang berjalan di depan pasar penyembelihan hewan.
“Kami menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu di dalam genggaman tangan pelaku. Selanjutnya, setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan 7 bungkus sabu-sabu lagi di dalam kotak kecil berwarna hitam yang diletakkan di atas speaker,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.
Paska penangkapan HAW, polisi berhasil mengembangkan kasus dan menangkap pelaku lainnya, yaitu MZU, seorang pemuda berusia 27 tahun asal Tenggarong. MZU ditangkap di Jalan Wolter Monginsidi Pal 4, Kelurahan Timbau, Tenggarong saat sedang bersantai di lokasi tersebut.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan 1 bungkus sabu-sabu di atas meja yang berisikan 1 lembar tisu dan 1 bungkus sabu-sabu lainnya. Di rumah pelaku, kami menemukan 2 bungkus sabu-sabu dengan total berat 96,29 gram yang disimpan di dalam kotak bekas jam tangan, serta uang tunai sebesar Rp 1 juta,” tambah Kapolres Kukar.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di sel Mapolres Kukar dan akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk proses hukum lebih lanjut.
( SDP )