Tindakan Pencurian Sarang Walet Berakhir Dengan Penangkapan

SIDIKPOST | KUKAR, Pria berusia 34 tahun dengan inisial M dari Desa Lebak Cilong, Muara Wis, saat ini menjadi sorotan di Polsek Muara Muntai karena terlibat dalam aksi pencurian sarang walet. Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 5 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WITA di Jl. Trans Kaltim, Gang Langgar, Desa Perian, Muara Muntai, Kutai Kartanegara.

Advertisements

Menurut Kapolsek Muara Muntai Iptu Wahid, pencurian terjadi ketika M merusak dinding kayu di rumah walet milik Aripadin. Beruntungnya, anak pemilik rumah walet tersebut berhasil melihat peristiwa itu dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Sebelum polisi tiba di lokasi, warga sekitar Desa Perian sudah berkumpul dan mengurung pelaku yang bersembunyi di pintu masuk sarang walet Aripadin. Konflik pun tak terhindarkan, dan M sempat dihakimi sebelum akhirnya diamankan oleh Polsek Muara Muntai.

Ketika ditangkap, polisi menyita 68 sarang walet beserta peralatan yang digunakan dalam pencurian. M langsung dibawa ke Pusban untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid, menegaskan bahwa M akan dijerat dengan hukum berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP terkait kasus ini. Aksi pencurian ini membawa konsekuensi serius bagi pelakunya.

Baca Juga   Pemerintah Desa Cengklong Salurkan 536 KK Penerima BST Pusat Kemensos RI Tahap 12 Dan 13

( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *