Persetujuan Penghentian Penuntutan: Jaksa Agung RI Terapkan Keadilan Restoratif Pada Tiga Kasus

Mengusung Prinsip Restoratif dalam Penegakan Hukum: Persetujuan Penghentian Penuntutan oleh Jaksa Agung RI

SIDIKPOST | Jakarta, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan terhadap tiga permohonan penghentian penuntutan yang didasarkan pada prinsip keadilan restoratif.

Keputusan ini diungkapkan oleh Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Tersangka yang terlibat antara lain Pathul Zanah binti Asikin dari Kejaksaan Negeri Balangan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 Ayat (3) atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Advertisements

Kemudian, Melchior Renold Nyortetma dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Serta Firdaus Kamil alias Daud bin Kamil dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Berbagai alasan mendukung penghentian penuntutan ini, seperti telah dilakukan proses perdamaian di mana tersangka meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf, belum adanya riwayat hukuman bagi tersangka, serta kesepakatan untuk tidak melanjutkan ke persidangan karena dianggap tidak memberikan manfaat yang lebih besar.

Baca Juga   Kapolres Kutai Kartanegara Hadiri Raker MUI Kukar, Tekankan Pentingnya Peran Ulama Jaga Kamtibmas

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sebagai upaya nyata dalam mewujudkan kepastian hukum.

( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *