SIDIKPOST | Jakarta, Rabu 04 Oktober 2023 – Kejaksaan Agung telah memulai serangkaian pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pemeriksaan tersebut melibatkan 11 orang saksi yang berperan penting dalam proyek tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
“Pemeriksaan dilakukan dalam upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan sejumlah tersangka, yakni DD, YM, TBS, dan SB,” Ujar Dr. Ketut Sumedana
Adapun 11 orang saksi yang diperiksa adalah sebagai berikut:
1. BH, Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama, yang menjabat dari periode 2010 hingga saat ini.
2. HW, Head Corporate Business Development Function PT Acset Indonesia.
3. TN, Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasamarga, yang menjabat dari Februari 2015 hingga Februari 2018.
4. CP, Direktur SDM dan Umum PT Jasamarga, yang menjabat dari Agustus 2016 hingga Mei 2017.
5. SBU, Project Manager PT Acset Indonusa, yang menjabat dari 2016 hingga 2020.
6. PKW, Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated, yang menjabat sejak Agustus 2020.
7. HTZ, Kepala Badan Pengurus Jalan Tol (BPJT) dari periode 2015 hingga 2019.
8. HPS, Kabid Teknik BPJT dari periode 2016.
9. K, Kabid Teknik BPJT dari periode 2015 hingga Juli 2016.
10. SRS, Kabid Investasi Sekretariat BPJT dari periode 2014 hingga 2019.
11. FW, Divisi Operation Management Group Head PT Jasamarga dari tanggal 14 Januari 2019 hingga 11 Juni 2023.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan perkara ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Kejaksaan Agung akan terus mengupayakan keadilan dalam penanganan perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
( AWI )