SIDIKPOST | Jakarta, Kamis 13 Juli 2023 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada tahun 2017 hingga 2018.
Dua orang saksi yang diperiksa adalah RMD, seorang Konsultan Telekomunikasi, dan FHPP, seorang Legal Officer Kantor Pusat BCA. Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Graha Telkom Sigma (GTS) dalam proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split pada periode 2017 hingga 2018. Para tersangka dalam perkara ini adalah TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR.
“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam rilis tertulisnya.
Proses pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung dalam rangka mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan untuk proses penyidikan perkara tersebut. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan adil guna mengungkap kebenaran terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek PT Graha Telkom Sigma.
Perkara ini terus berjalan dan Kejaksaan Agung akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengumpulkan bukti yang cukup serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan adil. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara ini akan disampaikan secara transparan oleh Kejaksaan Agung kepada publik.
( AWI E)