SIDIKPOST | Jakarta,-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan klarifikasi mengenai penetapan status tersangka terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak dalam dugaan penyebaran berita palsu (hoax), menyatakan bahwa langkah ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kamaruddin diduga terlibat dalam menyebarkan berita palsu (hoaks) terkait Direktur Utama Taspen, ANS Kosasih. Polri menampik tudingan bahwa tindakan ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap Kamaruddin Simanjuntak.
Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa semua tahap penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini telah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ramadhan menekankan, “Jika ada yang mengklaim adanya kriminalisasi, kami ingin sampaikan bahwa tidak ada upaya dari pihak penyidik untuk menjadikan terlapor sebagai tersangka dalam konteks yang salah.”
Pada Selasa (15/8/2023), Ramadhan menyatakan kepada wartawan bahwa pihaknya telah memeriksa Kamaruddin sebagai tersangka pada hari Senin (14/8) sebelumnya. Pemeriksaan terhadap Kamaruddin berlangsung selama sekitar 10 jam.
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan bahwa Kamaruddin tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena ia telah menunjukkan sikap kerjasama yang baik selama proses pemeriksaan.
“Kamaruddin tidak dijatuhi tahanan karena dia telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan oleh penyidik,” tambahnya.
( AWI E )







