SIDIKPOST | Jakarta, Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengumumkan bahwa Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Dalam pemeriksaan ini, terdapat 16 orang saksi dari pihak pengirim dan lima orang dari pihak yayasan. Proses pemeriksaan juga melibatkan ahli TPPU serta gelar perkara dengan partisipasi eksternal Polri. Selain itu, Polri juga telah melakukan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari PPATK.
Ramadhan menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terkini, saksi yang diperiksa merupakan pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Pemeriksaan ini dilakukan secara daring mengingat situasi saat ini.
Kasus yang melibatkan Panji Gumilang mencakup dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Panji sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 7 Agustus dalam kasus ini.
Selain itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Ia juga telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 Agustus dan penahanannya akan berlangsung hingga 21 Agustus 2023.
Panji Gumilang dihadapkan dengan beberapa pasal yang dijeratkan, termasuk Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 156a KUHP. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 10 tahun penjara.
( AWI E)