Penggelapan Saham Senilai Rp 3 Triliun: Polri Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Min Hong dan Ng Min Hwie

SIDIKPOST | Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan bahwa Polri telah siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka kakak adik, Min Hong dan Ng Min Hwie. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penggelapan saham senilai Rp 3 triliun.

Irjen Pol Sandi mengatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memiliki cukup bukti dan saksi, serta telah sesuai dengan prosedur hukum yang benar dan terukur. Praperadilan merupakan hak tersangka untuk melakukan upaya hukum, dan Polri menghormati dan siap menghadapinya.

Advertisements

Langkah ini merupakan konsekuensi sebagai aparat penegak hukum, dan menurut Irjen Pol Sandi, tidak perlu ditakuti. Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan tersangka Ng Min Hong dan Ng Min Hwie terkait dugaan kasus penggelapan saham lebih dari Rp 3 triliun di sebuah induk perusahaan rekanan BUMN.

Kasus ini terkuak pada tahun 2017 ketika korban, yang merupakan teman almarhum ayah kedua tersangka, menyadari bahwa saham miliknya telah dialihkan tanpa sepengetahuannya. Kedua tersangka diduga terlibat dalam pengalihan saham di perusahaan Success Overseas Finance Limited (SOFL) yang berbasis di British Virgin Island.

Baca Juga   Sekda Minta Pengusaha Tak Kurangi Karyawan Demi Menjaga Harmonisasi Inflasi

SOFL memiliki saham di PT Panca Daya Perkasa yang bersama dengan salah satu perusahaan BUMN membentuk PT Padasa Enam Utama, yang memiliki perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) di Sumatera Utara dan Provinsi Riau.

Modus yang dilakukan oleh Ng Min Hong dan Ng Min Hwie adalah dengan memberikan keterangan palsu dalam akta pernyataan kepemilikan di depan notaris dengan dalih tax amnesty. Atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri, Min Hong dan Ng Min Hwie mengajukan praperadilan dengan termohon Kepala Polisi Republik Indonesia dan Kepala Bareskrim.

Sidang pertama perkara ini dijadwalkan pada 7 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

( AWI E )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *