SIDIKPOST | Tangerang – Pertemuan Rutin Guru TK Se Kecamatan Tigaraksa Dan Kecamatan Jambe. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Melalui IGTKI (Ikatan Guru TK Indonesia) Menggelar kegiatan acara penyerahan Simbolis Klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada Wardaya ahli waris Almarhumah Siti Hamidah Guru TK Al Husna Tigaraksa,sebesar Rp 42.000.000,- Pelaksanaan Kegiatan Acara Pertemuan Rutin Guru TK Se Kecamatan Tigaraksa – Kecamatan Jambe, Bertempat Di RM. Family Holiday Pemda Kabupaten Tangerang.(14/07/23)
Eneng Ketua IGTKI (Ikatan Guru TK Indonesia) Pada saat membuka acara ,” Mengucapkan Terima kasih dan sangat mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasar Kemis tangerang yang telah membantu ahli waris penerima manfaat, pada acara penyerahan simbolis Klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada Wardaya Ahli waris penerima manfaat Almarhumah Siti Hamidah Guru TK Al Husna Tigaraksa,sebesar Rp 42.000.000.
Ketua IGTKI (Ikatan Guru TK Indonesia) ,Mendorong dan mengajak untuk bisa mengikuti program keanggotaan BPJS ketenagakerjaan. Karena ada banyak manfaat yang akan dirasakan apabila menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nantinya terdaftar dalam dua progam yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tersebut merupakan salah satu antisipasi apabila terjadi sesuatu. seperti kecelakaan kerja yang bisa menyebabkan kematian, meskipun hal-hal tersebut tidak di inginkan. Ucap Eneng Ketua IGTKI Ikatan Guru TK Indonesia) “.
Edi Bawono Kepala Cabang Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Pada saat sosialisasi manfaat program Menyampaikan Bahwa ,” Dengan menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, nantinya akan mendapatkan manfaat dan akan mendapatkan perlindungan jaminan, khususnya ketika terjadi hal yang tidak di inginkan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan manfaat seperti santunan “.
Program BPJS ketenagakerjaan merupakan salah satu program untuk membantu masyarakat agar masyarakat terlindungi, Serta mempunyai jaminan kematian ataupun jaminan kesehatan, jika terjadi hal-hal yang tidak di harapkan.
Program Jaminan kecelakaan kerja (JKK) merupakan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja. Jaminan kematian (JKM) diperuntukkan bagi ahli waris peserta BPJS ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Edi Bawono Kepala Cabang BPJS Cabang Pasar Kemis Menyampaikan ,” Kepada Wardaya Ahli Waris Penerima Manfaat Almarhumah Siti Hamidah Guru TK Al Husna Tigaraksa. Semoga Bantuan sebesar Rp 42.000.000,- Dapat sangat bermanfaat untuk keluarga yang di tinggalkan dan bisa di manfaatkan untuk kebutuhan yang lain, sesuai dengan kebutuhan keluarga dan tentunya kebutuhan yang berkaitan dengan almarhum “.
( Kendy )