SIDIKPOST | Jakarta, Selasa 11 Juli 2023 – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor ARPG, yang juga dikenal dengan alias SPG, PG, dan AT. Surat ini diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada tanggal 5 Juli 2023.
SPDP ini terkait dengan dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama yang dianut di Indonesia, serta penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Terlapor diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antara individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 156a KUHP, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengungkapkan informasi ini melalui rilis tertulisnya. “SPDP ini merupakan langkah awal dalam proses penyidikan terhadap Terlapor ARPG. Kejaksaan Agung akan melakukan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penodaan agama merupakan upaya yang dilakukan oleh JAM PIDUM Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum dan menjaga keharmonisan dalam masyarakat.
Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan pihak terkait dalam mengumpulkan bukti dan informasi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan selanjutnya.
( AWI E )









