Satgas TPPO Polri Ungkap Kasus Eksploitasi Melalui Program Magang ke Jepang

SIDIKPOST | Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus tindak pidana TPPO yang melibatkan pengiriman mahasiswa magang ke Jepang. Dua mantan direktur politeknik, yang disebut dengan inisial G dan EH, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama ZA dan FY kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang. Korban dan sembilan mahasiswa lainnya dikirim oleh politeknik untuk menjalani program magang di perusahaan di Jepang, namun mereka malah dipaksa bekerja sebagai buruh.

Advertisements

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (27/6/2023), Juru Bicara Kepolisian, Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan TPPO yang menggunakan modus program magang ke luar negeri, yang pada akhirnya mengeksploitasi mahasiswa sebagai korban.

Djuhandhani menyatakan bahwa awalnya korban tertarik untuk kuliah di politeknik tersebut setelah Direktur Politeknik G, yang menjabat pada periode 2013-2018, menjelaskan keunggulan politeknik tersebut. Salah satu keunggulan tersebut adalah program magang ke Jepang untuk beberapa jurusan, seperti teknologi pangan, tata air pertanian, mesin pertanian, hortikultura, dan perkebunan.

Baca Juga   Oknum yang Bekingi Dan Peredaran Gelap Obat Daftar G Di Banten, Akan di Gass Pol Polda Banten

Namun, selama satu tahun program magang, korban tidak menjalani magang sesuai dengan yang seharusnya, melainkan mereka dipekerjakan sebagai buruh. Djuhandhani juga mengungkapkan beberapa hal yang dialami korban selama berada di Jepang.

Dalam penyidikan, ditemukan fakta bahwa politeknik tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan program pemagangan di luar negeri, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: per.08/men/v/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri.

Selain itu, politeknik tersebut juga tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri dan menjalin kerja sama dengan perusahaan di Tokyo, Jepang tanpa sepengetahuan KBRI Tokyo.

Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa pelaku, yaitu G dan EH, memperoleh sejumlah keuntungan dari kejahatan yang mereka lakukan. Salah satunya adalah dua program studi dari politeknik tersebut naik dari akreditasi B menjadi akreditasi A, serta salah satu politeknik di Sumatra Barat mendapatkan akreditasi B.

Selain itu, hingga Januari 2021, terdapat saldo penerimaan dana kontribusi sebesar Rp238.676.000,00 yang belum didasarkan pada dasar hukum untuk pembebanan dana kontribusi kepada mahasiswa magang di luar negeri. ( AWI E )

Baca Juga   Presiden Jokowi Tinjau Posko Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jatim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *