SIDIKPOST | Jakarta, Polsek Kalideres mengamankan komplotan pelaku curanmor yang kerap beraksi diwilayah Kalideres Jakarta Barat, Kamis, 15/6/2023.
Polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku curanmor berinisial AL (27), FA (23) dan DA als Owe (29)
Ironisnya 2 dari 3 Pelaku yang diamankan merupakan kakak beradik yang sudah beraksi 5 kali dan 1 diantaranya merupakan residivis kasus yang sama
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres akp Aep Haryaman mengatakan, Kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku curanmor, 2 diantaranya pelaku merupakan kakak beradik berinisial AL (27) dan FA (23) satu diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama
” Pelaku Beraksi sudah 5 kali beraksi melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah kalideres Jakarta barat, kakak beradik tersebut dalam menjalankan aksinya dibantu rekan lainnya berinisial DA als Owe (29),” ujar Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Jumat, 16/6/2023.
Syafri menjelaskan, kedua pelaku berhasil kami amankan disebuah rumah dikawasan Cengkareng Jakarta Barat setelah aksinya terekam oleh kamera cctv dan sempat viral dimedia sosial
Dari hasil analisa kami berhasil mengidentifikasi pelaku
” Dari penangkapan tersebut pelaku tak berdaya saat disergap oleh petugas dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan 2 kunci letter T,” terang Syafri
Dari keterangan pelaku didapat informasi setiap kali beraksi dibantu rekannya berinisial DA als Owe (29) dan DA als Owe (29) berhasil diamankan dipinggir jalan citra 8 kalideres jakarta barat
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Aep Haryaman menjelaskan, dari informasi yang didapat hasil kejahatan pelaku dijual secara online dengan harga 2, 5 juta rupiah dan dipergunakan untuk berfoya foya membeli minuman keras
” Pelaku menjual secara online dengan harga 2, 5 juta rupiah dan hasil kejahatan oleh pelaku dibuat untuk mabok mabokan dan membeli minuman keras,” ucapnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
( Awi )