SIDIkPOST | Kota Tangerang, Sebuah bangunan 2 lantai dengan ukuran mewah Diduga Tak berizin bebas di bangun di Jalan Arif Rahman RW 10 Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang kota tangerang
Pasalnya, Bangunan tersebut berdiri ditengah pemukiman penduduk dan dekat kantor pemerintahan , sangat diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perizinan Kota Tangerang
Menurut Haji Muhdi Ketua Badan Penelitian Asset Negara ( BPAN) Kota Tangerang, Bangunan mewah tersebut tidak terdapat plang bangunan dari dinas terkait serta Dugaan Melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sangat jelas
“Koefisien yang di gunakan biasanya hanya boleh 60 persen, ini kok di bangun full,” Ucap Haji Mudi di kantor BPAN ,Selasa ( 4/4/2023).
Lanjutnya, KDB ini bertujuan untuk mengatur besaran luasan bangunan yang menutupi permukaan tanah, hal ini akan mempengaruhi infiltrasi air tanah atau ketersediaan air tanah untuk masa yang akan datang. Selain sebagai penjaga keberadaan air tanah, permukaan tanah yang tidak tertutup bangunan akan mampu menerima sinar matahari secara langsung untuk membuat tanah bisa mengering sehingga udara yang tercipta di sekitar bangunan tidak menjadi lembab.
“Pelanggaran terhadap KDB akan menerima sanksi mulai dari pemberian surat peringatan, penarikan izin, pemberian denda hingga penggusuran atau pembongkaran terhadap suatu bangunan, Adanya KDB membuat sebuah kota atau daerah tidak berkembang secara liar,” Tandasnya
Ia juga meminta Sanksi yang tegas di berlakukan oleh pemerintah Kota Tangerang demi menciptakan ruang-ruang daerah yang tertata rapi dan terkendali dengan baik. ( SDP)