SIDIKPOST | Tangerang Selatan – Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil menangkap S Als B (45 Tahun 3 Bulan) pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di dekat tempat sampah pinggir jalan Komplek Kejaksaan Agung Blok C Rt. 005/008, Kel. Cipayung, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada 11 September 2022,dimana korbannya adalah M.I.H. berumur 10 tahun.
“hari ini kita melaksanakna konferensi pers terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka satu orang berinisial S als B, dari pengakuan pelaku selain di Ciputat ada tiga TKP di wilayah depok yaitu kasus pencabulan anak di bawah umur”terang AKBP Sarly Sollu dalam konferensi persnya, kamis (20/10) di Aula Lt.4 Polres Tangerang Selatan.
“Penangkapan diawali dengan pengecekan CCTV dilokasi, kemudian ditelusuri dan dalam waktu tiga hari kita kantongi identitas pelaku dimana pelaku tidak punya tempat tinggal, sehingga gabungan Opsnal jatanras berhasil melakukan penangkapan pada 18 Oktober di Jl. Setu Pengasinan, Kel. Pengasinan, Sawangan, Kota Depok”lanjut Kapolres Tangerang Selatan Tersebut.
Lebih lanjut Kapolres Tangsel menjelaskan modusnya dari keterangan pelaku bahwa setelah bercerai dari Istri kedua dan tidak mempunyai pekerjaan, dia memanfaatkan anak kecil untuk menyalurkan hawa nafsunya karena mudah dirayu dan cepat, harus kita waspadai oleh keluarga dan anak anak kita.
“kami jelaskan mengapa lama menangkap yaitu hampir sebulan, karena jaket masker sepatu dan celana dia bakar, warna motor awalnya putih diubah hitam setelah viral dimedsos dia mengaburkan hal tersebut dan nopol diganti sehingga sulit menemukan”tutup Kapolres Tangsel.
Dalam konferensi tersebut juga diperlihatkan baarang bukti yang diamankan yaitu Visum Et Repertum, 1 (satu) buah Flasdisk berisikan rekaman CCTV TKP, 1 (satu) buah kaos lengan panjang berwarna ungu, 1 (satu) buah kaos dalam berwarna putih, 1 (satu) buah celana panjang berwarna crem terdapat bercak darah, 1 (satu) buah celana dalam berwana abu-abu terdapat bercak darah dan 1 (satu) Unit motor merk Honda Beat No. Pol B-3886-SXZ berwarna putih yang sudah di cat menjadi berwarna hitam.
Terhadap pelaku S als B disangkakan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
( Rahman )







