SIDIKPOST| Jakarta-Kementrian kesehatan tidak merekomendasikan lagi Rapid Test untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Peraturan tersebut di tanda tangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ,13 Agustus 2020 Beberapa hari yang lalu.
Download Permenkes
https://covid19.go.id/p/regulasi/keputusan-menteri-kesehatan-republik-indonesia-nomor-hk0107menkes4132020/
Menurut aturan baru ini, pada kondisi dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan RT-PCR,Rapid Test Covid hanya dapat digunakan untuk skrining pada populasi spesifik dan situasi khusus
Seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia,
Terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN), serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok- kelompok rentan.
WHO merekomendasikan penggunaan Rapid Test untuk tujuan penelitian epidemiologi atau penelitian lain.
Sementara untuk kepentingan diagnostik, pemerintah kini mengikuti WHO yang merekomendasikan pemeriksaan molekuler untuk seluruh pasien yang terduga terinfeksi COVID-19.
Metode yang dianjurkan adalah metode deteksi molekuler/NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) seperti pemeriksaan RT-PCR.
Sumber : Tempo.Co