SIDIKPOST | Jakarta – Polrestro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan artis (Rizky Billar) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya (Lesti Kejora).
“Kami juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka RB,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan (Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi).
Polres Jakarta Selatan sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka yang dilayangkan pihak kuasa hukum Rizky Billar dan keluarga Lesti Kejora. Namun, pasal 31 ayat 1 KUHAP menyebutkan tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya memiliki kewajiban, yaitu wajib lapor, sedangkan proses penyidikan dan restorative justice tetap berlangsung.
Selain itu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka diperlukan proses pemenuhan persyaratan moril dan materiil agar hal tersebut dapat dituntaskan. Rizky Billar ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjadi tersangka kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora pada 28 September 2022 pukul 1.51 WIB di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 9.47 WIB dengan menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian, membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali. Dengan demikian, Lesti Kejora melapor ke polisi yang dilanjutkan menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
( VIKALASARI )