SIDIKPOST | KOTA TANGERANG Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Tangerang membenarkan adanya limpahan laporan Pengaduan masyarakat ( Lapdumas) dari kejaksaan tinggi (Kejati) Banten terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Tangerang.
Hal itu di benarkan oleh R.Bayu Probo Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang saat di konfirmasi awak media
“Iya Om, kami terima lapdumasnya dari Kejati Banten, “Kata R.Bayu Probo saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsAPP.(29/9/2022)
Saat di tanya kembali tahapan terkait kasus tersebut bayu mengatakan saat ini masih dalam pengumpulan data
“Pengumpulan data ,mas ,”ujar bayu
Sebelumnya ramai diperbincangan di kalangan awak media perihal adanya laporan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Banten terkait adanya dugaan korupsi perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Tangerang tahun anggaran 2020 – 2021 lalu.
Saat itu, Kasi Penkum Kejati Banten ketika dihubungi wartawan menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelaah terhadap laporan masyarakat tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, diketahui jika laporan dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRD Kota Tangerang tahun 2020 dan 2021 tersebut dilaporkan ke Kejati Banten pada bulan Oktober 2021 lalu oleh masyarkat
Dalam laporan tersebut, diungkapkan ada dugaan penyalahgunaan anggaran DPRD Kota Tangerang pada tahun 2020 dan 2021 senilai Rp 23,4 miliar dari total pagu anggaran Rp 60,7 miliar
( SDP).