Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Korupsi TPA Kepahiang

Advertisements

SIDIKPOST | Jakarta , Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu oleh Tim Kejaksaan Negeri Sumedang dan Tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil melakukan pengamanan terhadap buronan asal Kejaksaan Negeri Kepahiang atas nama Terpidana H. AS

Hal itu di Jelaskan Oleh Dr Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Anggaran Pengadaan Tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2014.

“Terpidana H. AS divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, dimana Terpidana diadili secara in absentia,” Ucap Ketut Sumedana

Menurutnya, Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 39/PID.SUS-TPK/2021/ PN Bgl tanggal 7 Desember 2021, Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara

“Terpidana melarikan diri sejak tahun 2016 ke Sumedang yang beralamat di Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. Sejak 2016, Terpidana tinggal di rumah seorang warga, mengganti namanya menjadi Abdullah, berbaur dengan warga setempat, serta menikah dengan seorang perempuan dan bertani dalam kehidupan sehari-hari,” Imbuh Kapuspenkum Kejaksaan Agung tersebut

Baca Juga   Musim Penghujan, BPBD Siapkan Antisipasi Bencana Alam

Lanjutnya, Sebelum dilakukan pengamanan, Tim dibagi menjadi 2 (dua) untuk melakukan pemantauan, yakni tim pertama menuju ke rumah Terpidana dan tim kedua berangkat tempat kebun Terpidana di daerah Cisapati Kabupaten Bandung.

Setelah dilakukan pemantauan, tim kedua berhasil mengamankan Terpidana yang berada di saung miliknya dan selanjutnya dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sumedang

Selanjutnya, Terpidana H. AS dibawa menuju Jakarta dan setelah itu diberangkatkan ke Bengkulu dengan pesawat untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang guna dilaksanakan eksekusi terhadap Terpidana.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,” Jelasnya

Ia pun menambahkan bahwa Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan

(SDP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *