Ini Jenis Kendaraan Yang Bisa Isi Pertalite

SIDIKPOST | Jakarta, Regulasi pengendalian pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Solar dan Pertalite akan di terbitkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)

Advertisements

Kendaraan Jenis mobil mewah terancam dilarang mengisi Pertalite, Bahkan kriterianya makin dipersempit dari mobil bermesin 1.500 cc ke bawah menjadi 1.400 cc ke bawah

Sedangkan mobil-mobil yang masih diperbolehkan diantaranya mobil kategori Low Cost Green Car (LCGC) yang memang memiliki cc kecil

Sementara untuk pembatasan motor, kendaraan roda dua di atas 250 cc juga dilarang mengisi Pertalite.

Aturan ini berlaku seiring dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang pembatasan penerima BBM bersubsidi.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak Gas dan Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, revisi akan memuat aturan teknis terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak menggunakan Biosolar dan Pertalite yang adalah bahan bakar bersubsidi.

“Kami melihat potensi pengurangan konsumen yang berhak, juga melihat berapa banyak yang bisa kita hemat jika melakukan pengendalian pembelian BBM,” kata Saleh Abdurrahman dikutip dari Metro TV.

Baca Juga   Desa Muara Gelar Santunan Anak Yatim RAMADHAN 1444 H

Larangan ini bagian upaya pemerintah memastikan penyaluran bahan bakar bersubsidi lebih tepat sasaran. ( SDP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *