Unit Ranmor dipimpin Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota AKP YULIES ANDRI PRATIWI, SIK telah melakukan pengejaran dan penangkapan seorang diduga sebagai pelaku curanmor kendaraan roda empat. Saat penangkapan, pelaku melawan petugas dan diberikan tindakan tegas terukur hingga Tewas ( MD).
” Adapun Penangkapan Tersangaka berdadsarkan laporan LP/B/924/ XI/ 2018/Restro Tng Kota, tanggal 06 Nopember 2018. di Jl. Polonia Komplek Angkasa Pura Kec. Neglasari Kota Tangerang.” Pangkas Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan.( 17/11/2018).
Lanjutnya , tersangka AP alias Rangga, 37 th, alamat Perum Panorama Cibifas C No.15 Rt.02/Rw.12 Kel. Sangiang Kec. Periuk Kota Tangerang (Peran pelaku adalah pemetik Curanmor Kendaraan roda empat sambil bawa senpi rakitan dan polisi akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku meninggal dunia.
Menurut keterangan kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan Pelaku melakukan curanmor menggunakan kunci letter T/kunci palsu untuk merusak kunci Kendaraan tersebut . Selain kunci letter T yang disimpan dalam tas selempang warna hitam, untuk melancarkan aksinya pelaku juga menyiapkan 1 (satu) pucuk Senpi rakitan jenis Revolver berikut amunisi dan perlengkapan lainnya.
kasus ini sendiri bermula pada Hari senin tanggal 05 Nopember 2018 sekira pkl 02.00 Wib, pelapor hendak istirahat dikosan dan memarkirkan Kendaraannya nya Merek Toyota Avanza Warna Hitam Tahun 2008 No. Pol. B-1560-RR di tempat kejadia. Kemudian sekira pkl 13.00 Wib, saat pelapor bangun dan keluar kosan untuk mencari makan, ternyata Kendaraan milik pelapor tersebut telah hilang. Selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota guna pengusutan lebih lanjut.
” Pasca dilaporkannya peristiwa tersebut, Kanit Ranmor Sat Reskrim Restro Tangerang Kota AKP YULIES ANDRI PRATIWI, SIK beserta anggota Unit Ranmor (petugas) melakukan penyelidikan di TKP sekaligus memadukan baket antara lain keterangan saksi-saksi, CCTV dan informan. Hasilnya, diketahui nama pelaku Atas nama RANGGA dan ABENG. Sedangkan data lainnya muncul tentang ciri-ciri , modus, dan sarana Kendaraan yang digunakan.” Kata Kombes Pol Harry Kurniawan.
Diperoleh informasi, pelaku tinggal di salah satu apartemen di Kota Tangerang dan sarana kendaraan sering digunakan mobil rental. Petugas melakukan observasi dan pengintaian apartemen tersebut , terlihat satu unit Kendaraan Toyota Avanza Tahun 2014 Warna Abu Metalik dg No. Pol. xxxxxx (sesuai hasil rekaman cctv sebagai sarana pelaku) sedang terparkir di apartemen.
Berikutnya terpantau di parkiran tersebut , seorang pelaku terciri bernama Rangga (sesuai ciri-ciri pelaku pd CCTV) dengan gunakan tas selempang warna hitam memasuki dan mengendarai Kendaraan tersebut . Kemudian Kendaraan dilakukan pembuntutan oleh petugas untuk ketahui aktifitas pelaku dan seorang pelaku lainnya.
Sesuai info pelaku Rangga dikenal sulit tertangkap dan selalu bawa senpi rakitan yang disimpan dalam tas selempang. Saat melintas jalur sepi, petugas dengan gunakan Kendaraan mencoba menyuruh pelaku berhenti sambil todongkan senpi dinas. Namun pelaku semakin tancap gas.
Selanjutnya terlihat tangan kanan pelaku telah menggengam senpi rakitan jenis revolver. Sehingga petugas lainnya yang juga gunakan sepeda motor melakukan pengejaran dan beri tembakan peringatan sebanyak 3 kali disamping Kendaraan pelaku.
Namun pelaku tetap tidak berhenti. Seorang petugas yang berada ditumpangan belakang sepeda motor melakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan ke arah tangan kanan pelaku. Akibatnya pelaku mengalami luka tembak dibagian bahu sebelah kanan dan kehilangan kendali hingga menabrak trotoar jalan dan pohon. Selanjutnya pelaku Rangga dibawa ke RSUD Kab. Tangerang.
” Hasil pemeriksaan tim dokter RSUD Kab. Tangerang dinyatakan pelaku Rangga telah meninggal dunia , Kemudian telah dilakukan otopsi oleh Tim Dokter Forensik RSUD Kab. Tangerang yang menerangkan hasil sementara, bahwa sebab kematian pelaku Rangga akibat luka tembak peluru dibahu kanan Tembus paru-paru dan bersarang di tulang belakang. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran ersangka lainnya Atas nama Abeng
Selain itu juga polisi menemukan barang bukti :
– 1 (satu) unit senpi rakitan jenis revolver.
– 4 (empat) amunisi.
– 1 (satu) hp samsung.
– 1 (satu) kunci letter T.
– 8 (delapan) anak kunci buatan.
– 1 (satu) tas selempang warna hitam.
– sebilah pisau cutter.
– 1 (satu) kabel RC
– 1 (satu) kunci pas ukuran 10″
– 1 (satu) unit Avanza Tahun 2014 Warna Abu Metalik.
– Rekaman CCTV di TKP.
“Para pelaku ini dapat di kenakan dengan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Pangkas Kapolres ( ls/is).







