Sosialisasi Tarif Air Mium, Perumda Tirta Benteng Gelar Temu Pelanggan Industri

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng mengelar sosialisasi Permendagri Nomor 21 tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Tarif Air Minum bagi BUMD pengelola air minum di Provinsi Banten

Pertemuan pelanggan industry tersebut di gelar di Hotel D’Prima, Selasa (31/5/22).

Advertisements

Direktur Utama Perumda Tirta Benteng, TB Sumarya menjelaskan sosialisasi kali ini diikuti pelanggan kategori industri. Sekitar 100 pelanggan terbesar dari 1.296 pelanggan industri di Kota Tangerang.

Dalam sosialisasi ini, Perumda Tirta Benteng membangun komunikasi pada pelanggan industri bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Keputusan Gubernur maka tarif pengguna akan disesuaikan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ungkap Sumarya.

Kata Sumarya, dengan penyesuaian tarif ini, tentunya Perumda Tirta Benteng berkomitmen akan mengiringi penyesuaian tarif dengan peningkatan K3, yaitu kualitas, kuantitas dan kontinuitas.

“Dengan begitu, pelanggan industri dapat terpenuhi untuk kebutuhan industrinya, yaitu air bersih dan air minum. Tak terkecuali pelanggan rumah tangga dan kategori pelanggan lainnya,” jelas Sumarya.

Baca Juga   Serbuan Vaksinasi Massal Covid-19 Kepada Warga Masyarakat Cakung oleh TNI-Polri

Sementara itu, dalam temu pelanggan industri ini, Perumda Tirta Benteng juga membuka komunikasi terbuka terkait keluhan atau keinginan para pelanggan industri. Baik itu secara pelayanan atau kualitas air bersih dan minum yang disalurkan.

“Harapannya, temu pelanggan ini dapat meningkatkan sinergi antar pelanggan dengan Perumda Tirta Benteng. Selain bisa memberikan kontribusi untuk Kota Tangerang, disamping bisa memperluas jaringan perpipaan dan jaringan pelayanan pada masyarakat Kota Tangerang,” katanya.

Sebagai informasi, sosialisasi Permendagri dan Keputusan Gubernur dipaparkan oleh para ahli. Diantaranya, Bagian Hukum Pemerintahan Kota Tangerang terkait penerapan ketentuan Permendagri, Kaprodi Magister Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa terkait pokok pengaturan dan implementasi keputusan Gubernur, serta dari Perumda Tirta Benteng terkait penerapan keputusan Gubernur dan peningkatan pelayanan. ( ADV )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *