Normalisasi Situ Gede Kota Tangerang, Arlan : Pengangkatan Tiang Pancang Tanggung Jawab Yang Pasang

SIDIKPOST | Kota Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten mulai menata Situ Gede Kelurahan Cikokol Kecamanan Tangerang Kota Tangerang salah satunya dengan melakukan normalisasi diarea situ gede tersebut

Advertisements

Hal itu disampaikan oleh Arlan Marzan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten di ketika di konfirmasi awak media

“Itu pupr yang sedang normalisasi situ,” Ucapnya kepada awak media, Selasa (30/5/2023).

Dari pengamatan awak media, banyak bekas tumpukan tiang pancang baik yang sudah di pasang maupun yang belum

Menurut Arlan pengangkatan tiang pancang tersebut menjadi tanggung jawab yang masang

” Itu tanggung jawab yang masang,” Tegasnya.

Seperti di ketahui Pemerintah Provinsi Banten telah menghentikan pembangunan jalan dan jembatan di Situ Gede Kelurahan Cikokol Kecamanan Tangerang Kota Tangerang. PT Alfa Goldland Realty sebagai pengembang Apartement Kota Ayodhya hendak melengkapi prasarana bangunan.

“Bahwa seluruh pengelolaan lahan itu dasarnya adalah bukti kepemilikan lahan. Jika itu terdaftar secara administratif, pihak pengembang dan pemberi ijin sudah melakukan komunikasi dengan pemilik lahan, yaitu Pemrpov Banten,” tegas Sekda beberapa waktu yang lalu

Baca Juga   Pemkot Tangerang Gelar Ngabesan dan Ngantenan untuk Meriahkan Sidang Isbat Nikah

 

PT Alfa Goldland Realty berencana membangun jalan dan jembatan di Kawasan Situ Gede Kota Tangerang. Dasar pembangunannya adalah Surat Keputusan Walikota Tangerang No. 644 Tahun 2018 tentang izin mendirikan bangunan atas nama PT Alfa Goldland Realty tertanggal 23 Oktober 2018. Dalam dokumen di atas, turut tercantum tentang rencana pembagunan prasarana bangunan konstruksi jembatan seluas 736 meter persegi.

 

Melihat adanya aktivitas di atas asset milik Pemerintah Provinsi Banten, pada tanggal 23 Januari 2020 Pemprov Banten melakukan kunjungan langsung oleh tim yang beranggotakan Dinas PUPR selaku pengguna barang, Dinas LHK selaku dinas yang mengurusi lingkungan hidup, BPKAD selaku pejabat penatausaha asset, Biro Hukum sebagai pihak yang melegalkan, Biro Bina Infrastruktur, Satpol PP dan staff ahli dari gubernur.

 

Hasil kunjungan tim adalah membuat berita acara untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap kegiatan pembangunan jalan dan jembatan di Situ Gede. Kemudian melakukan dokumentasi serta pemasangan police line.

Dasar pemberhentian pembangunan adalah bahwa Situ Gede merupakan asset milik Pemerintah Provinsi Banten. Tercatat di dalam neraca aset berdasarkan hasil audit BPKRI sebagai barang milik daerah yang kode regisnya sudah teregister dengan baik.

Baca Juga   Patroli Antisipasi Premanisme

Asal usul perolehannya adalah berita acara serah terima Nomor 024 yang dibuat pada 23 Maret 2006. Serah terima berdasarkan tindak lanjut dari Keputusan DPRD Provinsi Jawa Barat 13 September 2001 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap perubahan status hukum asset milik Pemerintah Jawa Barat dan Keputusan Gubernur Jawa Barat tanggal 2 april 2002 tentang Pelepasan Aset Milik atau Dikuasai Pemerintah Jawa Barat terhadap Pemprov Banten. ( SDP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *