SIDIKPOST|Jakarta, Pemerintah kembali memberlakukan sejumlah persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bagi pengguna transportasi darat Lebaran tahun 2022 sebagai pengganti SE 23 Tahun 2022
Pelonggaran ini dilakukan dalam rangka menyambut mudik yang kini kembali diperbolehkan.
Ketentuan di atas diatur dalam Surat Edaran (SE) 38 tahun 202 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona virus disease 2019 ( Covid-19)
Hal itu di katakan oleh kepala bus terminal Kalideres Revi Zulkarnain menurut nya berdasarkan surat Edaran SE 38 Tahun 2022
Menurutnya, Petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri moda transportasi darat dilakukan terhadap kendaraan bermotor umum, kendaraan
bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan dengan
ketentuan sebagai berikut:
Setiap pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat harus
melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat
pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat
kedatangan, dengan ketentuan:
menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu
memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,
serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan
handsanitizer
wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat
melakukan perjalanan dalam negeri
pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis
ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
Tambah Revi,pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
“Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis
pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai syarat perjalanan” Tukasnya
Lanjutnya pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi
COVID-19
“Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan
terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan
hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib
melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang
telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-
19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat” Jelas Revi
Ia juga menambahkan, Setiap penyelenggara atau operator moda transportasi darat diwajibkan
menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk memeriksa hasil vaksinasi dan/atau hasil negatif Rapid Test Antigen atau tes RT- PCR bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu
melakukan check-in. ( SDP)