Aset Tanah Bernilai Ratusan Miliar Diduga Hilang , Pospera Desak Pemkot Lakukan Langkah Hukum

SIDIKPOST| TANGERANG- Diduga puluhan ribu meter tanah milik Pemkota Tangerang hilang, dan ditaksir kerugian atas hilangnya tanah tersebut mencapai ratusan miliar.

Advertisements

Terkait hal itu, Koordinator Aliansi Tangerang Raya Tatang Sago dan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) meminta Pemkot Tangerang untuk mengambil langkah hukum, terkait hal tersebut.

“Kami sudah melayangkan surat klarifikasi terkait 18 titik asset PemKot Tangerang yang diduga diselewengkan, dengan no surat 47/PKLF – PNH/II/2022 tentang permohonan Klarifikasi dan penindakan Hukum kepada PemKot Tangerang, pada tanggal 10 Februari lalu,” ujar Septian Prasetyo Direktur LBH Pospera kepada wartawan.

Lebih jauh Septian mengatakan, berdasarkan investigasi yang dilakukan Aliansi Tangerang Raya dan Pospera, diketahui sedikitnya ada 18 titik asset Lahan hasil serah terima dari Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang yang bermasalah.

“Ada puluhan hektar lahan yang nilainya mencapai Rp 500 miliar kalau dihitung dengan harga tanah sekarang, yang patut diduga hilang, untuk itu kami meminta Pemkot untuk melakukan penindakan hukum, agar bisa mengembalikan lahan yang hilang tersebut,” katanya.

Baca Juga   Persiapkan PON XXI Aceh-Sumut, Danyonif 126/KC Gembleng Atlet Binaraga Asahan

Namun tambah Septian, ada dugaan pejabat Pemkot Tangerang dalam hal ini Walikota dan Pejabat Kabupaten Tangerang dalam hal ini Bupati, terkesan lepas tanggung jawab terhadap asset-asset yang telah dilakukan diserah terima tersebut, pada tahun 1999 antara Walikota Moch Tamrin dan dengan Bupati Tangerang Agus Junara, yang diketahui oleh Gubernur Jawa Barat.

Sementara itu Tatang Sago menjabarkan hilangnya tanah tersebut, diduga beralih menjadi milik pihak ketiga dengan berbagai cara.

Diantaranya bidang tanah terhadap eks Gedung Partai Golkar yang telah di tukar guling (Ruislaag) ke Tigaraksa dan Perampasan bidang tanah yang terletak di depan eks gedung Golkar serta tanah eks Terminal cikokol dan eks Pasar Cikokol.

“Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang tentang pengelolaan anggara maupun asset milik Negara (Misbruik Van Omstandigheden) sehingga patut diduga telah terjadi tindakan melawan hukum atau tindak pidana korupsi dengan estimasi kerugian sebesar Rp 520 milyar berdasarkan UU no 23 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU no 1 tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara, UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindakan Pidana Korupsi,” ujar Tatang

Baca Juga   Satrenarkoba Polres Kutai Kartanergara Berhasil Tangkap Pemilik 40 Poket Sabu

Dalam kesempatan ini baik Septian maupun Tatang Sago berharap pihak pemerintah dapat membuat tim Satgas mafia Tanah yang didalamnya ada unsur dari pihak kepolisian,kejaksaan,dan BPN guna memberantas para mafia mafia tanah tersebut.

Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait masalah ini Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman tidak menjawab ketika dikonfirmasi terkait masalah ini, melalui telphone, begitu juga dengan Kabag Hukum Pemkot Tangerang Jamaludin, tidak merespone ketika dikonfirmasi melalui Handphone. (SDP)