Para pemilik kendaraan perlu waspada, karena pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil menggunakan serbuk busi muncul lagi. Seperti yang terjadi dan menimpa korban bernama Jeremia (30 tahun), warga Jati Asih, Kota Bekasi, pada Selasa (30/10/2018) malam.
Aksi ini berlangsung cepat, tidak sampai satu menit. Untungnya, aksi pencurian ketahuan korbannya, sehingga satu dari dua pelaku berhasil ditangkap.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Jati Asih, Inspektur Satu (Iptu) Yusron mengatakan, tersangka Ariyanto (41 tahun) ditangkap korbannya, Jeremia, bersama warga di Jalan Wibawa Mukti I pada Selasa malam, 30 Oktober 2018.
“Korban sedang makan bakso, diberitahu seseorang kalau kaca mobilnya dipecah orang tak dikenal,” kata Iptu Yusron, Kamis, 1 November 2018. Jeremia yang melihat pelaku membawa tas ransel berisi komputer jinjing miliknya segera mengejar pelaku sambil berteriak “maling”.
Warga yang mendengar teriakan Jeremia ikut mengejar. Hasilnya, tak jauh dari lokasi kejadian satu dari dua pelaku, Ariyanto, ditangkap warga. Pelaku diserahkan ke polisi.
“Satu pelaku berinisial S masih kami buru,” kata Iptu Yusron.
Menurut Iptu Yusron, tersangka Ariyanto berperan sebagai eksekutor, yaitu memecahkan kaca, lalu mengambil barang di dalam mobil. Adapun tersangka S bertindak sebagai joki serta membuat kaca mobil menjadi retak.
“Kaca dibuat retak lebih dulu, karena dipecahkan,” kata Iptu Yusron.
Tersangka Ariyanto menuturkan benda yang dipakai untuk meretakkan kaca mobil adalah serbuk hasil gilingan beling pada busi. Beling yang halus itu dikunyah lalu dihantamkan ke kaca mobil menggunakan tangan.
“Ketika sudah retak, tinggal mendorong saja, kaca langsung pecah,” ujar Ariyanto.
Iptu Yusron menambahkan, bunyi kaca pecah tak begitu keras, sehingga modus ini jarang terdengar oleh warga maupun korban.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru tiga kali mencuri dengan modus tersebut di antaranya di Gunung Putri dan Bantargebang. Adapun sasarannya adalah barang berharga yang ditinggal di dalam mobil.
Akibat pencurian dengan modus pecah kaca, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Jati Asih. Ariyanto dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian berat, dengan ancamannya hukuman penjara selama tujuh tahun. Barang bukti disita berupa tas berisi laptop dan serpihan kaca.( Lisin/ ls).